Sat Resnarkoba Polres Bitung Gagalkan Penyelundupan 1.375 Liter Cap Tikus

Buserkriminalitas.com, BITUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.375 liter minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin edar yang akan dijual di Kota Bitung. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., pada Senin (10/3/2025).

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dua unit mobil yang membawa Cap Tikus menuju Kota Bitung. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpinnya bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tujuan kendaraan tersebut.

Sekitar pukul 13.30 WITA, tim berhasil menghentikan dua mobil dan mengamankan seorang pria berinisial JM (48), seorang petani asal Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara. Selain itu, tim juga mengamankan IM (23), seorang sopir dari desa yang sama.

Barang bukti yang diamankan:

50 plastik berisi Cap Tikus, masing-masing berukuran 25 liter

5 galon berisi Cap Tikus, masing-masing berukuran 25 liter

1 unit mobil Kijang warna biru

1 unit mobil Avanza warna hitam


Total barang bukti yang disita mencapai 1.375 liter.

Lebih lanjut, IPTU Trivo mengungkapkan bahwa JM sudah empat kali menyelundupkan Cap Tikus ke Kota Bitung sejak Desember 2024. Namun, aksinya kali ini berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar IPTU Trivo.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

(Atar)

Posting Komentar untuk "Sat Resnarkoba Polres Bitung Gagalkan Penyelundupan 1.375 Liter Cap Tikus"