Polres Bolmong Tangkap Pengedar Sabu di Inobonto, 5 Paket Narkoba Diamankan

Buserkriminalitas.com, BOLMONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Faiz, S.E, kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Setelah sebelumnya menangkap pengedar sabu asal Poigar dengan barang bukti 19 paket, kali ini Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RB dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 15.10 WITA di Desa Inobonto, Kecamatan Bolaang.

Kapolres Bolmong, AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Resnarkoba IPDA Muhammad Faiz, S.E, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RB di Desa Inobonto,” ujar Faiz.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Dunhill.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas Faiz.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Bolmong berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bolmong. Dukungan dan kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan ini,” pungkasnya.

(Atar)

Posting Komentar untuk "Polres Bolmong Tangkap Pengedar Sabu di Inobonto, 5 Paket Narkoba Diamankan"