Buserkriminalitas.com, Minahasa Tenggara – Pemerintah Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Taman Toleransi. Namun, warga menyebut tidak ada taman yang dikerjakan sesuai ekspektasi.
Berdasarkan informasi yang tertulis di papan proyek, Sekretaris Desa Ratatotok Timur, Muhamad Saifudin, menjelaskan bahwa pembangunan Taman Toleransi di Jaga V menggunakan anggaran sebesar Rp76.896.451, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023. Namun, hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proyek tersebut hanya berupa pagar keliling dan tembok bertuliskan "Taman Toleransi", tanpa adanya taman yang sebenarnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa membenarkan bahwa proyek yang dikerjakan memang hanya pembangunan pagar tersebut.
Ironisnya, Hukum Tua (Kepala Desa) Ratatotok Timur, Tras Wibowo, justru menyampaikan pernyataan berbeda. Pada konfirmasi awal, ia mengungkapkan bahwa Taman Toleransi berada diantara dua tempat ibadah yang berdampingan di Lakban. Namun, dalam konfirmasi berikutnya, ia menyatakan.
"Maaf itu bukan taman tapi adalah bentuk toleransi dimana pihak pemerintah desa mencanangkan taman toleransi karena adanya tempat ibadah berdampingan disini pemdes membantu membuatkan pagar dan itupun sudah di resmikan dari kemenag provinsi sekaligus dgn peresmian kantor KUA Ratatotok". Terang nya
Lebih lanjut, Hukum Tua mengungkapkan bahwa pembangunan Taman Toleransi dikerjakan pada tahun 2024, dengan sumber anggaran dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Sekretaris Desa, yang menegaskan bahwa proyek tersebut telah dikerjakan pada tahun 2023 dengan anggaran dari Dana Desa.
Perbedaan pernyataan antara Sekretaris Desa dan Hukum Tua menimbulkan pertanyaan ditenga - tenga masyarakat terkait transparansi dan kejelasan sumber pendanaan proyek.
(Atar)
Posting Komentar untuk "Diduga Pembangunan Taman Toleransi di Ratatotok Timur, Pernyataan Hukum Tua Berbeda dengan Sekretaris Desa"