Diduga Galian C Ilegal Gunakan Alat Berat, Diminta APH Bertindak Tegas.

Buserkriminalitas.com, Minahasa - Aktivitas Galian C yang berada di wilayah Kelurahan Tataran Dua Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, diduga ilegal diminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Kamis 20 Maret 2025 dilokasi Galian C, alat berat jenis exkavator sedang melakukan aktivitas dan beberapa unit kendaraan roda enam jenis dump truck sedang mengantri untuk angkut material.

Diketahui dari beberapa sumber aktivitas lokasi Galian C diduga milik dari oknum inisial S Alias Stenli, serta aktivitas Galian C tersebut sudah berjalan lama tanpa tersentuh Hukum 

Sementara itu Ketua Lidik Krimsus RI Sulawesi Utara Hendra Tololiu saat di konfirmasi awak media dengan tegas menyampaikan, meminta agar kegiatan diduga ilegal tersebut segera dihentikan.

Penambangan Galon C ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, kerusakan lingkungan, Degradasi lahan, polusi udara, dan pencemaran air sering terjadi akibat penambangan tanpa ijin.

Landasan Hukum kegiatan penambangan tanpa izin melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. 

Mengingat dampak negatif dan pelanggaran hukum, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan diduga ilegal ini guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

(Atar)

Posting Komentar untuk "Diduga Galian C Ilegal Gunakan Alat Berat, Diminta APH Bertindak Tegas."