Depok sawangan baru,buserkriminalitas,com - Rokok ilegal semakin marak beredar di sawangan baru kota depok. Namun,
Meski marak beredar rokok ilegal, untuk mendapatkan rokok ilegal itu tidak mudah. Sebab, tidak semua toko menjual rokok ilegal secara terang-terangan karena khawatir diketahui petugas.Siasat para penjual rokok ilegal yakni dengan berjualan berkedok toko sembako,
Sedangkan, untuk penjualan secara langsung di toko, pedagang lebih memilih menyembunyikan rokok-rokok ilegal tersebut. Mereka baru akan mengeluarkan barang jika ada pembeli yang bertanya.
Peredaran Rokok Ilegal,Salah satu pedagang di wilayah RT 03/06 no 21 sawangan baru kota depok,bang jaya mengaku, memang menjual rokok ilegal. Bahkan dia juga menyediakan 3 jenis merk rokok ilegal.Saya juga pernah di datangi dari bea cukai dan aparat setempat ucap pak jaya pemilik toko penjual rokok ilegal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Bisa dipenjara,
Para pedagang pun tidak mengetahui secara pasti dari mana rokok-rokok ilegal tersebut. Dia hanya mengetahui sebagian rokok ilegal yang dibeli dari on line,.
Redaksi
Post a Comment for "Diduga toko penjual rokok ilegal berkedok toko sembako di RT 03/06 no 21 sawangan baru kota depok tak tersentuh hukum,"