Bekasi,buserkriminalitas,com,Mobil pick- up carry B 9960 EAH milik si naga membawa gas oplosan 3 kg di tutup terpal yang sering melintas pada malam hari aktifitas mafia Gas LPG 3 Kilo di jalan raya jatiwaringin pondok gede Menjadi surga bagi pengusaha ilegal, pengoplos gas 3 kilo bersubsidi yang diperuntukan ke masyarakat, terlihat bebas berkeliaran malam hari alias gentayangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.(24/02/2025)
Melihat situasi itu, biasanya hal tersebut terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Element masyarakat meminta Kapolri, agar memerintahkan jajarannya setingkat Polres atau Polsek di wilayah hukum daerah Bekasi pondok gede untuk menangkap beberapa mobil yang aktivitas malam hari pembawa gas elpiji 3 Kg carry pik-up B 9960 EAH milik si naga dengan modus baru yang di tutup terpal,
Merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Diduga Sebuah Mobil Pick UP B 9960 EAH Tertutup Terpal Membawa Gas oplosan Pada Malam Hari Melintas Di Jalan raya Jatiwaringin pondok gede bekasi"