Garut,buserkriminalitas,com,Seperti agus seorang warga limbangan yang berjualan obat jenis tramadol yang berada di wilayah Kampung pananjung Desa cigagade kec limbangan kabupaten garut. Dengan bebas berjualan dengan sistem COD yang berlokasi di samping warung kelontongan .
Pada hari Rabu tanggal 22 januari 2025, saat team investigasi menyambangi agus tersebut dan mencoba menggali informasi Kepada agus sebagai penjual obat tersebut ,ia langsung menyambungkan telepon kepada saudara nazar yang merupakan kordinator lapangan setempat.
Ketika dikonfirmasi saudara nazar Melalu Via telepon, mengatakan bahwa dia adalah orang lapangan dari kordinator bernama pak edy selaku kordinator yang menyambungkan dengan bos besarnya yaitu saudara bos (AAN)
Dan diapun enggan menjelaskan kalau dirinya hanya orang yang di suruh oleh pak (edy) selaku kordinator. Ungkap (nazar)
Dengan adanya penjualan obat-obatan tersebut, sangat merusak generasi penerus bangsa dari mulai kalangan pelajar setingkat smp sampai orang dewasa.
Ditempat terpisah kami menemui salah satu tokoh MUI yang enggan di sebutkan namanya.Bahwa ia merasa gerah dan resah berkaitan dengan maraknya penjualan obat diwilayah hukum Kabupaten Garut
. "kami akan melakukan pergerakan masa untuk di bubarkan saja dan akan menyeret kepihak APH baik Polres Maupun Polda,jika tidak ada respon dari APH Maka Kami Akan melakukan demontrasi di Kabupaten bandung Barat"Tegasnya.
Jelas dalam aturan UU No.17 tahun 2023 Pasal 435 Sanksi pidana yang diberikan untuk pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
Sampainya berita ini diterbitkan, kami akan terus berkordinasi dengan Pihak APH setempat baik Polsek,Polres sampai Polda.
(Red )
Post a Comment for "Maraknya peredaran Penjualan obat keras jenis, tramadol di wilayah Kabupaten Garut berkesan bebas dan tak tersentuh hukum"