Buserkriminalitas.com, MINAHASA – Proyek peningkatan sarana dan prasarana utilitas jalan desa berupa paving block di Desa Sawangan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, diduga sudah mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan pada tahun 2024. Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi dari papan proyek, pekerjaan ini tercatat dalam kontrak nomor 06/SP/PKK-SAWANGAN/PSU/PERKIMTAN/APBD-P/X/2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp199.647.132,00. Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara, dan pengerjaannya dilakukan oleh CV. Makaampit Waya.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kerusakan pada bagian kanstin beton pinggir paving block. Kerusakan tersebut diduga disebabkan oleh pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan terlihat dari adanya celah-celah kosong pada struktur kanstin beton pingiran. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat proyek ini baru saja selesai dikerjakan.
Selain itu, papan informasi proyek tidak mencantumkan detail volume pekerjaan, seperti panjang dan lebar paving block, yang biasanya menjadi standar dalam proyek serupa. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas pengerjaan proyek tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tentang kualitas pengerjaan dan pengawasan proyek, mengingat fasilitas ini seharusnya mendukung kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Kepala Dinas Perkimtan Sulut, A.W, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan temuan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat respons dari pihak terkait.
(AR)