Kepada Bapak Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto, S.E, M.Si. Serta Ibu Erika Retnowati Selaku Kepala BPH Migas, Segera Tindak Tegas Oknum - Oknum TNI AD Yang Telah Terlibat Sebagai Pengelola BBM Subsidi Oplosan Secara Ilegal Karena Sudah Menyimpang Dengan Hukum & Tugasnya Sebagai Prajurit TNI AD Sebagai Abdi Negara

Pelalawan Riau,buserkriminalitas,com - Para Pelaku Pengusaha Ilegal Oknum TNI AD aktif diduga terlibat perdagangan dan pengoplosan BBM , BBM jenis Pertalite dan Bio Solar Oplosan diduga diperjual belikan di Daerah Pelelawan-Riau hingga diperjualbelikan di luar Daerah Pelelawan-Riau.

Perilaku Oknum TNI AD yang diduga terlibat bisnis ilegal yaitu pengoplosan BBM ini menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, BBM jenis Pertalite dan Bio Solar diperjual belikan dengan cara menggunakan Timbangan duduk, jirigen dengan berbagai ukuran mulai dari ukuran Jirigen 28 Liter.


Menurut pengakuan Warga Desa Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelelawan-Riau sudah lama mengetahui praktek bisnis penjualan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar yang diduga dikelola oleh Oknum TNI AD berinisial MS dari Batalyon PKN Provinsi Riau.

Proyek Bangunan gudang di klambir 5 gang Satria Sudah Sempat di berita kan Tim Media. Tapi belum juga ada tindakan dari Satpol-PP kota Medan
Proyek Bangunan gudang di klambir 5 gang Satria Sudah Sempat di berita kan Tim Media. Tapi belum juga ada tindakan dari Satpol-PP kota Medan
Informasi yang dihimpun tim Wartawan 02/01/25 dari Warga Oknum TNI AD berinisial MS ini melakukan penjualan BBM Oplosan ini dilakukan pada pagi hari hingga tengah malam dimulai dari jam 08 : 00 Wib hingga jam 02 . 00 Wib.

D salah satu Warga saat ditemui tim Wartawan menyampaikan BBM Oplosan yang diduga diperjualbelikan ini diyakini bukan BBM dari SPBU Pertamina melainkan BBM hasil Oplosan yang kemudian dipasarkan menggunakan kendaraan Truk untuk diperjualbelikan di Daerah Pelelawan-Riau hingga luar Provinsi Riau seperti Jambi dan Palembang.

D juga menyampaikan penjualan BBM ini bisa melakukan penjualan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar hingga berpuluh Ton untuk setiap penjualannya di Daerah Pelelawan-Riau dan luar Provinsi Riau.

"Kalau kita prediksi sudah banyak lebih kurang sudah mencapai 50 ton dalam selama penjualan BBM Bersubsidi secara Ilegal, hingga saat ini masih bebas melakukan penjualan “ ujar D.

Perlu perhatian serius dari Pemerintah khususnya pihak Pertamina , Polda Riau untuk melakukan tindakan dan sikap Tegas atas praktek nakal yang dilakukan oleh Oknum - Oknum TNI AD berinisial D untuk menjalan bisnis Ilegal penjualan BBM Oplosan .

Sesuai dengan peraturan pemerintah dan sanksi Hukumnya yaitu Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.

Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara palingu lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

Pihak pengelola saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
(Tim)