Depok,buserkriminalitas,com,diduga toko obat keras berkedok toko kosmetik,,Pada,saat di konfirmasi tim investigasi , pemilik toko (Ali),saat penjaga toko di mintai keterangan,saya baru jaga toko kurang lebih 1 bulan pak,pindah ke toko ini baru,kalo untuk buka toko jam 8 pagi tutup jam 21,00 malam,ucap penjaga toko,
miris sekali toko obat keras berkedok toko Sembako ini menjual TRAMADOL,TRYEX,EXYMER, dan kuning dijual bebas tanpa resep dokter, kepada semua golongan remaja di bawah umur usia 20 tahun.
Bahaya dan Pelanggaran Hukum
Praktik ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, tetapi juga memperburuk situasi sosial. Penyalahgunaan obat-obatan sering menjadi pemicu tindakan kriminal, seperti tawuran, perampokan, hingga kekerasan seksual.
Pelanggar dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 dan 198 UU Kesehatan. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Kami awak media, meminta aparat segera bertindak tegas untuk menghentikan peredaran obat-obatan ilegal ini,
Jika dibiarkan, dampaknya akan merusak masa depan dan generasi muda akan meningkatkan angka kriminalitas.
(Redaksi)