Bekasi,buserkriminalitas,com,diduga toko obat keras berkedok toko kosmetik,,Pada saat Toko tersebut Group Aceh serumpun saat di konfirmasi tim investigasi , pemilik toko (pali)saat penjaga toko di mintai keterangan,saya GK tau yg punya siapa tapi kalo bapak mau ketemu saya telepon,saya baru datang dr Medan td pagi langsung di suruh jaga toko aja pak,
miris sekali toko obat keras berkedok toko Sembako ini menjual TRAMADOL,TRYEX,EXYMER,ZOLAM dan kuning, dijual bebas tanpa resep dokter, kepada semua golongan remaja di bawah umur usia 20 tahun.
Bahaya dan Pelanggaran Hukum
Praktik ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, tetapi juga memperburuk situasi sosial. Penyalahgunaan obat-obatan sering menjadi pemicu tindakan kriminal, seperti tawuran, perampokan, hingga kekerasan seksual.
Pelanggar dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 dan 198 UU Kesehatan. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Kami awak media, meminta aparat segera bertindak tegas untuk menghentikan peredaran obat-obatan ilegal ini,
Jika dibiarkan, dampaknya akan merusak masa depan dan generasi muda akan meningkatkan angka kriminalitas.
(Redaksi)
Post a Comment for "Diduga Toko obat keras berkedok toko kosmetik,jenis TRAMADOL,TRYEX,EXYMER,ZOLAM,JJalan SMP 28 RT 04 RW 02 Kranggan jati sampurna Bekasi 17433 samping pasar kranggan"