Diduga Pembangunan Gedung BUMDes Rangai Tri Tunggal Melanggar Fasilitas Jalan Nasional

Lampung Selatan || buserkriminalitas.com – Pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai perhatian publik. Bangunan dengan dimensi lebar sekitar 10 meter, panjang 6 meter, dan tinggi lebih dari 4 meter ini diketahui melintasi bahu jalan nasional, yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas umum. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati tata ruang.

BANGUNAN TIDAK BERIZIN

Berdasarkan data yang diperoleh RuangInvestigasi.com, pembangunan gedung BUMDes Rangai Tri Tunggal tidak mengantongi izin resmi dari Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung. Salah satu pegawai BPJN menyatakan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas aset negara, yaitu bahu jalan nasional, tanpa adanya surat izin untuk pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija).

"Bangunan di atas bahu jalan nasional tanpa izin jelas ilegal. Khusus untuk bangunan BUMDes ini, kami belum pernah menerima pengajuan izin terkait pemanfaatan ruang milik jalan," ujar salah satu sumber di BPJN.

KELUHAN MASYARAKAT

Masyarakat setempat juga mengungkapkan kerugian akibat keberadaan bangunan tersebut. Seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa bangunan tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari.

"Kami merasa dirugikan dengan adanya bangunan di bahu jalan ini. Bahu jalan adalah fasilitas umum, seharusnya bangunan pemerintah lebih mematuhi aturan. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Rangai Tri Tunggal justru mengalihkan tanggung jawab dengan memberikan nomor kontak pihak lain, seraya berkata, "Ini nomor ketua, silakan hubungi. Terima kasih."

HARAPAN MASYARAKAT

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, mengingat bangunan tersebut telah berdiri selama bertahun-tahun dan mengganggu fasilitas umum.

PERATURAN YANG BERLAKU

Berikut adalah peraturan terkait yang seharusnya menjadi acuan:

1. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 12 menyebutkan bahwa ruang milik jalan (Rumija) adalah bagian dari jalan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen tanpa izin resmi.



2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

Setiap pemanfaatan Rumija harus mendapatkan izin dari otoritas terkait, yaitu BPJN.



3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Tata Ruang Wilayah

Pembangunan yang melanggar tata ruang dan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau pembongkaran.



4. Sanksi Pelanggaran

Pembangunan tanpa izin di atas fasilitas umum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, termasuk pembongkaran bangunan dan denda administratif.




INFORMASI DAN TINDAK LANJUT

Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, pihak berwenang diminta segera memberikan teguran atau tindakan terhadap pelanggaran ini. 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi tim kami di [office@ruanginvestigasi.com] atau melalui nomor telepon [0812-7445-1133].

RuangInvestigasi.com
Menyuarakan kebenaran, melayani masyarakat.

Posting Komentar untuk "Diduga Pembangunan Gedung BUMDes Rangai Tri Tunggal Melanggar Fasilitas Jalan Nasional"