Buserkriminalitas.com, MINAHASA – Proyek pekerjaan fisik yang sedang berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa menjadi perhatian publik. Saat diamati oleh awak media pada Kamis, 5 Desember 2024, ditemukan bahwa proyek ini tidak dilengkapi papan informasi. Padahal, papan tersebut seharusnya mencantumkan rincian penting seperti sumber anggaran, jenis pekerjaan, dinas pengguna anggaran, nilai kontrak, pelaksana proyek, dan durasi pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi ini dianggap mengabaikan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik, termasuk rincian proyek yang sedang berjalan.
Di sisi lain, diduga pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mewajibkan penggunaan APD untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab pihak terkait, dan instansi yang terlibat dalam proyek tersebut. Hal tersebut memastikan proyek dijalankan sesuai peraturan demi transparansi dan keselamatan kerja.
Saat dikonfirmasi, Nick Kusen dari Sekretariat Bawaslu Minahasa menjelaskan melalui pesan WhatsApp.
"Sorry2 Pak, ini pekerjaan anggaran dari APBN, nilai kontraknya sekitar 40 jutaan. Cuma memang dari p torang yang solupa minta karena torang ada ta sibuk dengan tahapan pungut hitung." Ucapnya melalui pesan WhatsApp.
(Atar)