Buserkriminalitas.com, MANADO - Penyidik Polsek Singkil resmi menyerahkan seorang tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada Kamis (12/12/2024). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap II dalam penanganan kasus yang melibatkan tersangka tersebut.
Kapolsek Singkil, Ipda Dedy Donsu menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. “Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi [sebutkan barang bukti], yang menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus di pengadilan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manado, mengapresiasi kerja sama yang solid antara pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Proses hukum terhadap tersangka akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Kejari Manado menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga selesai demi menegakkan keadilan.
(Atar)