Buserkriminalitas.com, MANADO - Polsek Malalayang mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan sesosok mayat di Kamar Kos Karaeng, yang terletak di Kelurahan Bahu Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Korban, seorang wanita berusia 21 tahun bernama Juita Apena, ditemukan dalam kondisi terlentang di atas kasur dengan darah mengalir dari mulut dan mata, Pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.
Menurut keterangan saksi, Meidi Tehamen, yang pertama kali mencium bau tidak sedap pada 2 Desember 2024, mendatangi lokasi tersebut bersama pemilik kos, Bonga Karaeng, untuk mencari sumber bau tersebut. Mereka menemukan korban melalui jendela kamar dengan menggunakan kamera ponsel. Saksi segera melaporkan penemuan ini ke Polsek Malalayang.
Selain itu, beberapa saksi lain juga memberikan keterangan mengenai interaksi terakhir mereka dengan korban sebelum penemuan mayat tersebut. Di antaranya, saksi Leydi Aramana yang mencium bau tidak sedap pada 2 Desember malam, dan saksi Melan Poae yang terakhir kali melihat korban pada 29 November 2024.
Setelah penemuan tersebut, tim Bid Dokkes Polda Sulut melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RS Bhayangkara Polda Sulut. Pemeriksaan awal oleh Tim Identifikasi mengungkapkan bahwa korban mengalami pendarahan yang menyebabkan darah keluar dari mata dan mulut. Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi, dan sebuah surat penolakan otopsi pun telah disiapkan.
Polsek Malalayang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yamin Pilomonu, segera mengamankan TKP, memasang garis polisi, dan melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap penyebab kematian korban.
(Atar)