Polres Bogor | buserkriminalitas.com - Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar jam 21.25 WIB., Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kp. Cibeber RT. 3 RW. 2 Ds. Cikahuripan Kec. Klapanunggal Kab. Bogor.
Kapolsek Gunung Putri Aulia Robby Kartika Putra,.SIK..MIK menjelaskan bahwa Polsek Gunung Putri Mendapatkan Laporan Polisi oleh Saksi Pelapor H.D (63) yang melaporkan bahwa telah terjadi Pembunuhan terhadap temannya Korban RR ( 24) Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024, sekira jam 02.00 WIB., TKP diKosan Sinelayan Kamar F 11 Kp. Nagrak RT. 3 RW. 3 Ds. Nagrak Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.
Data identitas Korban yang didapat Pihak Kepolisian yaitu Sdri.
RR, Pr, Cianjur, 27 Januari 2000, Mengurus rumah tangga, Islam, Jl. KH. Saleh Gg. Sanusi Ds. Sayang Kec. Cianjur Kab. Cianjur.
Saksi pelapor adalah
H. D, Lk., Cianjur, 12 Januari 1961, Buruh harian lepas, Islam, Kp. Leuwi Bungur Ds. Sukatali Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan ditangkap Pihak Kepolisian Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri pada hari Selasa dini hari jam 02.00 wib 3 Desember 2024, dengan Identitas yaitu
*AP*, Lk., Bogor, 15 Juli 2005, Pelajar/mahasiswa, Islam, Kp. Serang RT. 3 RW. 4 Kec. Setu Kab. Bekasi atau Kp. Nagrak Desa Nagrak Kec. Gn. Putri Kab. Bogor.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya :
Lokasi kejadian :
- 1 (satu) buah baju warna putih motif bunga;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah seprai warna merah;
- 1 (satu) buah potongan mata pisau cutter.
Dalam proses pencarian :
- 1 (satu) buah pisau cutter.
Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku telah diamankan di Polsek Gunung putri dan mengakui Atas Perbuatannya membunuh Korban dengan motif dasar masih didalami Pihak Kepolisian, di mana saat ini
pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Tedi Setiawan