Pemdes Kanonang Tiga Diduga Abaikan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Buserkriminalitas.com, MINAHASA – Pemerintah Desa (Pemdes) Kanonang Tiga, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan publik terkait proyek pekerjaan bahu jalan yang tidak mencantumkan papan informasi proyek. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait transparansi pelaksanaan proyek tersebut.

Keberadaan proyek tanpa papan informasi ini diketahui saat awak media mengunjungi lokasi pekerjaan pada Sabtu, 15 Desember 2024. Di lokasi, terlihat aktivitas pekerjaan sedang berlangsung, namun tidak ditemukan papan proyek yang memuat rincian informasi penggunaan anggaran.

Ketidakadaan papan informasi proyek diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 9 yang mewajibkan publikasi informasi mengenai penggunaan dana publik, termasuk dana desa. Ketidaktransparan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat atas akses informasi.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Hukum Tua Desa Kanonang Tiga, Verra V.V. Lumintang, menjelaskan bahwa papan informasi proyek sudah dibuat, namun belum dipasang karena masalah teknis di percetakan akibat padam listrik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena transparansi anggaran adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk membangun kepercayaan masyarakat.

(Atar)