Pekerja Abaikan Penggunaan APD di Proyek Talud Tondano-Kembes-Manado, Berisiko Kecelakaan

Buserkriminalitas.com, MINAHASA – Proyek pembangunan talud di ruas jalan Tondano-Kembes-Manado melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah (Sulut) menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, Jumat (6/12/2024).

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja melaksanakan tugas tanpa perlengkapan keselamatan yang semestinya. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang seharusnya dapat diminimalkan dengan mematuhi protokol keselamatan.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan ini merupakan pembangunan talud dengan nomor kontrak 01/SP/PPK-BM/PT-RJTKM/APBD/2024, tertanggal 25 Oktober 2024. Proyek senilai Rp499.620.822,00 ini didanai oleh APBD, dilaksanakan oleh CV. MORAYA, dan memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Tindakan mengabaikan penggunaan APD melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mewajibkan penggunaan APD untuk mencegah kecelakaan kerja. Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengharuskan seluruh pihak terkait memastikan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam proyek.

Pihak pelaksana dan pengawas proyek diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja guna melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, Deicy Paath, menyatakan, “Nanti kita cek ke PPK.” ujarnya singkat.

(Atr)