Buserkriminalitas.com, MINAHASA – Dalam pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang berlangsung di Daerah Irigasi Kulu, Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, para pekerja tampak mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Pengamatan langsung oleh awak media pada Senin, 9 Desember 2024, menunjukkan para pekerja tidak mematuhi protokol keselamatan kerja, yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan penggunaan APD di lokasi pekerjaan. Padahal, pemakaian APD merupakan kewajiban penting dalam melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja saat menjalankan tugas mereka.
Tindakan mengabaikan penggunaan APD melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mewajibkan penggunaan APD untuk mencegah kecelakaan kerja. Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengharuskan seluruh pihak terkait memastikan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam proyek.
Pihak pelaksana dan pengawas proyek diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja guna melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan.
(Atar)