Buserkriminalitas.com, MINAHASA – Pekerjaan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa diduga mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja saat beraktivitas.
Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nomor kontrak 15/PPK/BAWASLU/SPK/XI/2024 dan nilai anggaran sebesar Rp 45.150.000,-.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Selasa, 17 Desember 2024, beberapa pekerja terlihat beraktivitas di atap bangunan tanpa menggunakan APD yang semestinya diwajibkan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Lemahnya pengawasan di lokasi pekerjaan diduga menjadi faktor utama lalainya penerapan standar keselamatan kerja. Situasi ini pun memicu sorotan publik karena penggunaan APD merupakan tanggung jawab pihak terkait untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mewajibkan penggunaan APD. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menekankan pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan dalam setiap proyek konstruksi.
Persoalan ini mendapat tanggapan dari Ketua INAKOR Kabupaten Minahasa, Fadly Arfah. Ia menegaskan pentingnya penggunaan APD bagi setiap pekerja untuk menghindari risiko kecelakaan. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Nick Kusen dari Sekretariat Bawaslu saat dihubungi awak media melalui pesan WhatApp belum memberikan tanggapan.
(Atr)