Buserkriminalitas.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO secara resmi mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi setelah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara dinilai enggan memenuhi permintaan informasi terkait proyek pembangunan Jembatan Goyo Cs yang menggunakan anggaran APBN tahun 2023.
Permintaan informasi yang diajukan LSM RAKO mencakup rincian penggunaan anggaran, pelaksanaan proyek, serta dokumen terkait lainnya. Namun, pihak BPJN Sulut disebut tidak memberikan respons sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua LSM RAKO menyatakan, “Kami melihat ada indikasi kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek ini, sehingga kami merasa perlu mengambil langkah hukum untuk memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ini adalah hak publik yang dijamin oleh undang-undang.”
Sengketa ini diajukan untuk memastikan akuntabilitas BPJN Sulut dalam pengelolaan dana publik, khususnya terkait pembangunan infrastruktur yang didanai oleh APBN. Proyek pembangunan Jembatan Goyo Cs menjadi perhatian utama karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama dalam mendukung konektivitas dan perekonomian daerah.
Menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, kecuali informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan. Langkah hukum yang ditempuh LSM RAKO ini menjadi sinyal kuat bagi badan publik lainnya untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Sulut belum memberikan tanggapan resmi terkait sengketa yang diajukan. Komisi Informasi diharapkan segera memproses kasus ini untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.
(Atr**)