Jakarta Barat,buserkriminalitas,com, 17 November 2024 – Sebuah toko obat ilegal di wilayah jln. Manunggalan No. 2 Petukangan Selatan, kecamatan Pesanggaran, jakarta selatan.
ditemukan menjual obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter, diduga adanya perlindungan dari oknum (APH) Polsek Pesanggrahan.
Investigasi wartawan mengungkap penjaga toko mengaku menyetor uang kordinasi kepada oknum APH dan seorang wartawan berinisial "A" miris sekali toko obat berkedok kosmetik ini menjual tramadol, reklona, dan alprazolam dijual bebas, kepada semua golongan remaja di bawah umur usia 20 tahun.
Bahaya dan Pelanggaran Hukum
Praktik ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, tetapi juga memperburuk situasi sosial. Penyalahgunaan obat-obatan sering menjadi pemicu tindakan kriminal, seperti tawuran, perampokan, hingga kekerasan seksual.
Pelanggar dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 dan 198 UU Kesehatan. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Masyarakat meminta aparat segera bertindak tegas untuk menghentikan peredaran obat-obatan ilegal ini, hujar (Anto) toko masyarakat.
Jika dibiarkan, dampaknya akan merusak masa depan dan generasi muda akan meningkatkan angka kriminalitas.
(Redaksi)