Buserkriminalitas.com, MANADO - Tim Resmob Polda Sulawesi Utara mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, pada Selasa, 5 November 2024. Praktik ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan pengungkapan kasus ini pada Jumat, 8 November 2024. "Ya benar, berdasarkan laporan dari masyarakat, pada 5 November, Tim Resmob Polda Sulut membongkar praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Kecamatan Tombulu, Minahasa," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 15 ribu liter solar bersubsidi serta sejumlah barang bukti, termasuk 18 tangki IBC berkapasitas 1000 liter, dua pompa minyak ukuran sedang, satu pompa minyak kecil, enam truk R6, dan satu kendaraan L300.
Hasil penyelidikan Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Sulut menunjukkan bahwa BBM tersebut diduga dibeli dari beberapa SPBU di Kota Manado dan sekitarnya dengan harga Rp 7.300 per liter. Sebanyak delapan orang telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.
"Kasus ini masih dalam proses pendalaman," pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
(Atr)