Polsek Singkil Tindak Cepat Aduan Warga, Dua Pelaku Pelemparan Batu DiamankanBuserkriminalitas.com, MANADO - Merespons aduan warga terkait aksi pelemparan batu di Kelurahan Ketang Baru, Polsek Singkil bergerak cepat mengendalikan situasi. Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Lingkungan Kelurahan Wawonasa, Santy Bay, pada Senin dini hari pukul 02.22 WITA. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa sejumlah warga berkumpul dan memulai tindakan yang berpotensi memicu konflik antar-kelurahan, Senin (18/11/2024).Tim piket SPKT Polsek Singkil segera berkoordinasi dengan Rayon Polresta Manado untuk menuju lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku telah melarikan diri. Namun, upaya penyisiran yang dilakukan bersama Kepala Lingkungan setempat berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat.Kedua pelaku, FO (25) warga Kelurahan Wawonasa dan AB (21) warga Kelurahan Kampung Islam, kini telah diamankan di Mapolsek Singkil untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan setelah Kepala Lingkungan setempat memastikan keterlibatan mereka dalam aksi pelemparan batu.Kapolsek Singkil Ipda Dedy Donsu menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah, mengingat potensi konflik antarwarga yang dapat terjadi. “Kami mengimbau para Kepala Lingkungan untuk terus berkoordinasi dengan Polsek dalam menjaga keamanan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegasnya.Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Singkil dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Pertemuan antar-kelurahan akan segera digelar untuk memantapkan upaya pencegahan konflik.(AR)

Buserkriminalitas.com, MANADO - Unit Reskrim Polsek Mapanget berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di pos keamanan Perumahan Holland Ville, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 15.15 WITA.

Kedua tersangka, RM (26), seorang petugas keamanan asal Desa Doloduo, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan KFK (28), juga seorang petugas keamanan asal Tondano, Kabupaten Minahasa, diamankan oleh petugas setelah keduanya mengakui perbuatannya saat diinterogasi di lokasi kejadian.

Korban, seorang mahasiswa bernama Asriadi (20) asal Kota Bitung, dilaporkan mengalami luka akibat penganiayaan tersebut. Insiden ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, dan tersangka, yang meminta korban menunjukkan KTP. Ketegangan meningkat hingga terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan menggunakan parang.

Unit Reskrim Polsek Mapanget segera bertindak setelah menerima informasi bahwa para pelaku masih berada di sekitar tempat kejadian. Unit Reskrim Polsek Mapanget langsung menuju lokasi, mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, dan membawa kedua tersangka ke Mako Polsek Mapanget untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai proses hukum dengan memeriksa para tersangka dan Korban membuat laporan resmi. Sementara itu, korban telah diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis dan pembuatan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, sekaligus pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa menggunakan kekerasan.

(AR)