Balikpapan,buserkriminalitas,com (Marwah Kepri com).-Pada Hari : Selasa
Tanggal :12 Nop 2024.
Waktu :Jm .14.00 wt. Selsai.
Tempat : Ruang Jatantras Polresta Balikpapan.
Dipimpin Oleh : Kapolresta Bpp ( Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto ,SH ,Sik ,Msi , bersama mendampingi Kasat Reskrim (AKP Beny Aryanta ,ST,SH,MH) ,Kasi Humas ( Ipda Sangidun ) ,Kanit Jatanras ( Ipda Wempy Ardenta .N . S.Trk.). Kegiatan berlangsung di Ruang jatantras Satreskrim Polresta Balikpapan.( Selasa 12 Nop 2024).
Pengungkapan Kasus perjuadian sabung ayam yang terjadi di darah Manggar Balikpapan Timur. Pada hari sabtu 09 Nop 2024,
Sekitar jm. 22.00wt Waktu Kejadian :
*jln Mulawarman Manggar ,Kec Bpp Timur Polresta Balikpapan.
Adapun Hasil dari pengungkapan perjudian dengan ;
* jml Tsk : 2 org.
* 1).Dengan Inisial (TS) , laki2 , Ttl ;Bpp 10 agts 1981 ( 43 th ),islam ,jawa, buruh lepas , almt KTP; jln senayayn no 30 Ry.074 kel.Karang Rejo kec Balteng.
* 2).inisilal pelaku ( HJ ) , Laki2 , Ttl Malang 21 April 1983 ( 41 th ). Islam , Wiraswasta ,Almt KTP; Jln Tumaritis Rt.14 kel. Lamaru Kec Balikpapan Timur.
Adapun barang bukti Jenis Barang Bukti dan Jumlah Barang Bukti
.....jml BB; 11 Bh.
* BB uang Tunai Rp.10.344.000,
* 1bh Hp Oppo A38 wrn Ungu.
* 1bh Hp Oppo Xiaomi Reami 9A Wrn Navy.
* 1bh timer Box.
* 1bh toplea beriaikan Kuku jalu ayam.
* 2bb lampu 50 watt.
* 17 ekor Ayam bangkok.
* 1 bh karpet utk hambalan wrn hijau.
* 2 Rol benag jahit utk ikat Paruh Ayam.
* 1 bh lem korea.
* 4 Roll Hensaplas.
Adapun kronologi pengungkapan :
*Hasil pengembangan satuan Satreskrim Jatantras Polresta Bpp , pada Sabtu 09 Nop 2024 . Berdasarkan Laporan masyrakat ttg adanya kegiatan Judi Sabung Ayam di Wilayah Manggar , akibat gerak cepat satuan Satreskrim menidak lajuti aduan Masyrakat , langsung melucur menyusuri daerah yang di laporkan Warga dan ahkirnya berhasil di temukan TKP arena Sabung Ayam dan mengamankan Pelku dan Barang Bukti di Amankan ke Satreskrim Polresta Balikpapan guna Pemeriksaan .
Adapun dengan Ancaman Pasal yang dikenakan dan ancaman hukuman perjudian :
* Pasal 303 KUHP dengan Ancaman Hukuman 10 Th Penjara.
Hingga Saat ini pengembangan kasus perjudian masih terus dalam pengembangan terhadap barang barang yang di Amamakan.
Kapolresta Balikpapan ; Menghimbau kepada seluruh Masyrakat jangan Mudah tergiur dengan yang berbau Judi, lebih baik uang di pergunakan sebagaimana kebutuhan Keluarga dan perjudian melangara Hukum yang ada".
Selama pengungkapan Kasus Perjudian Sabung Ayam berlangsung dengan Para Awak media berjalan dengan Lancar Kondusif