Kapolresta pimpin Pelaksa Pengungkapan Kasus Perjudian 303 di Wilkum Polresta Balikpapan,".

Balikpapan,buserkriminalitas,com (Marwah Kepri com).-Pada Hari : Selasa
Tanggal   :12 Nop 2024.
Waktu  :Jm .14.00 wt. Selsai.
Tempat  : Ruang  Jatantras  Polresta Balikpapan.
Dipimpin Oleh : Kapolresta Bpp ( Ajun Komisaris Besar Polisi  Anton Firmanto ,SH ,Sik ,Msi , bersama mendampingi  Kasat Reskrim (AKP Beny Aryanta ,ST,SH,MH)  ,Kasi Humas  ( Ipda Sangidun ) ,Kanit Jatanras ( Ipda Wempy Ardenta .N  . S.Trk.). Kegiatan berlangsung di  Ruang jatantras Satreskrim Polresta  Balikpapan.( Selasa 12 Nop 2024).

Pengungkapan Kasus perjuadian sabung ayam yang terjadi di darah Manggar Balikpapan Timur. Pada hari sabtu 09 Nop 2024, 
Sekitar jm. 22.00wt Waktu Kejadian  :

Berdasarkan laporan Masyrakat Tempat Kejadian Perkara di  :
*jln Mulawarman  Manggar ,Kec  Bpp Timur  Polresta Balikpapan.

Adapun Hasil dari pengungkapan  perjudian dengan ;
* jml Tsk : 2 org.
* 1).Dengan Inisial (TS)  , laki2 , Ttl ;Bpp 10 agts 1981 ( 43 th ),islam ,jawa,  buruh lepas  , almt KTP; jln senayayn no 30 Ry.074 kel.Karang Rejo  kec Balteng.
* 2).inisilal pelaku ( HJ ) , Laki2 , Ttl Malang 21 April 1983 ( 41 th ). Islam , Wiraswasta ,Almt KTP; Jln Tumaritis Rt.14 kel. Lamaru Kec Balikpapan Timur.

Adapun barang bukti  Jenis Barang Bukti dan Jumlah Barang Bukti 
.....jml BB; 11 Bh. 

* BB uang Tunai Rp.10.344.000, 
* 1bh Hp Oppo A38 wrn Ungu.
* 1bh Hp Oppo Xiaomi Reami 9A Wrn Navy.
* 1bh timer Box.
* 1bh toplea beriaikan Kuku jalu  ayam.
* 2bb lampu  50 watt.
* 17 ekor Ayam bangkok.
* 1 bh karpet utk hambalan wrn hijau.
* 2 Rol benag jahit utk ikat Paruh Ayam.
* 1 bh lem korea.
* 4 Roll Hensaplas.

 Adapun kronologi pengungkapan  : 
*Hasil pengembangan satuan Satreskrim Jatantras Polresta Bpp , pada Sabtu 09 Nop 2024 . Berdasarkan Laporan masyrakat ttg adanya  kegiatan Judi Sabung Ayam di Wilayah Manggar , akibat gerak cepat satuan Satreskrim menidak lajuti aduan Masyrakat , langsung melucur menyusuri daerah yang di laporkan Warga  dan ahkirnya berhasil di temukan TKP arena Sabung Ayam dan mengamankan Pelku dan Barang Bukti di Amankan ke Satreskrim Polresta Balikpapan guna Pemeriksaan .

Adapun dengan Ancaman Pasal yang dikenakan dan  ancaman hukuman perjudian :
* Pasal 303 KUHP dengan Ancaman Hukuman 10 Th Penjara. 
Hingga Saat ini pengembangan kasus perjudian masih terus dalam pengembangan terhadap barang barang yang di Amamakan. 

Kapolresta Balikpapan ; Menghimbau kepada seluruh Masyrakat jangan Mudah tergiur dengan yang berbau Judi, lebih baik uang di pergunakan sebagaimana kebutuhan Keluarga dan perjudian melangara Hukum yang ada". 
  Selama pengungkapan Kasus Perjudian Sabung Ayam berlangsung dengan Para Awak media berjalan  dengan Lancar Kondusif