KALAU SUDAH ENAM BULAN SETELAH MUSWIL KETUA DAN PENGURUS AWDI DKI TIDAK AKTIF MAKA WAJIB KETUA DPP UNDANG JAJARAN PENGURUS UNTUK MUSYAWARAH DAN EVALUASI.

Jakarta, 11 November 2024 
Berita DPP AWDI 

Ketua Umum DPP AWDI Budi Wahyudin Syamsu menyesalkan atas sikap serta berita pengunduran diri Aripudin dan Slamat Manalu, Ketua dan Sekretaris terpilih Hasil Muswil Ecopark Ancol Jakarta Utara. 

Sikap Ketua Umum sudah sesuai dengan mekanisme Organisasi serta aturan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga AWDI dengan memanggil melalui Undangan dan pemberitahuan resmi Baik di Group DPP maupun Group WA DKI serta Japri ke nomor pengurus HP pribadi pengurus masing masing yang dilakukan baik oleh undangan DPP maupun melalui pengurus DKI yang ada. 

Hal tersebut bertujuan untuk lakukan evaluasi terhadap Ketua dan Sekretaris DPW serta Jajaranya yang Tidak Aktif Selama 6 Bulan setelah hasil Muswil dan tenggang waktu yang telah disepakati bersama di Sekretariat DPW Jalan Gedung Pompa Jakarta Utara. (Enam Bulan Lalu) 

Maka upaya yang dilakukan Ketua Umum adalah untuk ajak Ketua Aripudin dan Jajaranya secara resmi musyawarah untuk kordinasi kenapa tidak aktif dan tidak berjalan sesuai Tupoksi Organisasi yang ada. 

Maka jangan disalahkan kalau saudara tidak hadir maka dengan 50 Persen suara di nyatakan Quorum untuk mengambil sikap atas hak suaranya mengangkat Arifin Soekarno dari wakil ketua menjadi ketua untuk menggantikan tidak aktifnya Aripudin dengan masa kerja percobaan selama 6 bulan kedepan itupun hasil keputusan musyawarah bersama, Bukan dari Kemauan Ketua Umum AWDI Budi Wahyudin Syamsu semua sudah dipertimbangkan dalam Aturan AD ART yang ada. 

Sedangkan untuk aturan Pengurus masih siap dan bersedia itu masih di rapatkan di sidang pleno bersama di DPP, tapi Aripudin malah membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani juga oleh Sekretaris Slamat Manalu diatas kop surat resmi dengan lontarkan beberapa yang ditujukan oleh DPP terkesan tidak Profesional dan mengerti Organisasi. 

Dan sebelum hasil musyawarah ini terjadi Ketua dan Sekretaris selama tehitung 6 bulan tidak ada kordinasi nya ke pihak DPP dan Ketua Umum baik lisan maupun tertulis. 
Nah kalau persoalan Audince ke Muslida ditolak tidak diterima itu ranah DPW dan Aripudin, ada persoalan apa dibalik itu. DPP tidak boleh intervensi hanya berikan saran dan masukan saja. 
Dan Rapat tersebut sudah sesuai dengan pasal 35 dalam AD ART tentang tidak aktif dan pergantian kekosongan pengurus, lagi pula Ketua Umum DPP belum keluarkan surat keterangan resmi. Namun sekali lagi Budi Wahyudin Syamsu mengucapkan terimakasih atas pengabdian Saudara Aripudin dan Slamat Manalu. Demikian keterangan Pers Resmi dari Ketua Umum DPP AWDI/B/OKK/SH/Red.11/11/2024.