Buserkriminalitas.com, MINAHASA -Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa, Jefry Tangkulung, SH, MAP, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa pada Jumat (15/11/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas para kepala desa dengan nilai yang dipersoalkan mencapai Rp2 miliar.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.06 WITA di ruang penyidik Tipidkor. Namun, Tangkulung memilih menghindari media dan langsung meninggalkan Polres tanpa memberikan komentar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Benar, kami mengundang beliau guna dimintai keterangannya terkait perjalanan dinas para kepala desa,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan pungutan sebesar Rp10 juta per desa oleh Dinas PMD dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Minahasa. Dana yang dikumpulkan dari 200 desa tersebut semula dialokasikan untuk studi tiru ke Bandung. Namun, nominal tersebut dinilai terlalu tinggi karena kebutuhan riil perjalanan dinas selama dua hari hanya diperkirakan sekitar Rp6 juta per desa. Dengan jumlah dana terkumpul mencapai Rp2 miliar, terdapat selisih hingga Rp700 juta yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika benar pungutan sebesar Rp10 juta dilakukan, perlu ada kejelasan terkait selisih anggaran tersebut,” ungkap seorang sumber dari APDESI.
Unit Tipidkor Polres Minahasa telah memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara di Dinas PMD dan kepala desa untuk mengungkap detail penggunaan dana perjalanan dinas ini.
Masyarakat Minahasa kini menantikan hasil akhir penyelidikan, berharap adanya transparansi dalam pengelolaan dana publik, khususnya Dana Desa. Kasus ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam penegakan akuntabilitas di pemerintahan daerah.
(Tim**)