Dua Pelaku Penganiayaan Dengan Samuari di Desa Tumpaan Berhasil Diamankan Tim Resmob Dan Polsek Kakas

Buserkriminalitas.com, MINAHASA - Tim Resmob Polres Minahasa yang di pimpin oleh Katim Resmob Aiptu Chris Frans, bekerja sama dengan Polsek Kakas, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama mengunakan senjata tajam jenis samuari. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 05:30 Wita di bangsal acara pernikahan Brili Parasi dan Debora Derek di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas.

Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai CT alias Cristo dan TP alias Terry, merupakan warga Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas. Mereka melakukan penganiayaan terhadap RT alias Rio warga Desa Wala, Kecamatan Tabukan  Utara Kabupaten Sangihe.

Kronologi kejadian :
Korban bersama keluarganya datang ke Desa Tumpaan untuk membantu dan menghadiri pernikahan adiknya. Saat berada dilokasi acara, korban ikut pesta miras bersama warga setempat. Dalam keadaan dipengaruhi alkohol, terjadi kesalapahaman antara korban dan sejumblah warga Desa Tumpaan.

Aparat Desa, Riski Tulenan, berusaha melerai dan menjaga keamanan, namun korban tidak mengindahkan teguran tersebut. Bahkan, korban sempat melakukan penganiayaan terhadap aparat Desa. Ketika korban berusaha melarikan diri, ia bertemua dengan kedua pelaku yang kemudian mengejarnya dan melakukan penganiayaan mengunakan senjata tajam jenis samurai.

Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka serius, diantaranya : 

. Luka potong di kepala, rusuk kanan belakang, bokong, bahu kiri, pelipis kiri, pipi kiri, dan kaki kiri.

. Jari kelingking kanan korban putus.

Korban segera dilarikan ke RS Tondano untuk mendapatkan perawatan medis.

Tindak lanjut :

Setelah kejadian, kedua pelaku ditangkap dan dibawah ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanju. Situasi dilokasi kejadian kini dalam keadaan aman dan terkendali.
(Redaksi)