Buserkriminalitas.com, TOMOHON – Crusher PT CBSP, yang beroperasi di Kinilow, Kota Tomohon, diduga mengelola material tak berizin resmi, melanggar aturan terkait pengelolaan sumber daya alam dan distribusi material konstruksi di Indonesia.
aktivitas ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur izin usaha pertambangan, termasuk pengangkutan dan penjualan material tambang.
Saat dikonfirmasi, perwakilan PT CBSP mengakui bahwa material tersebut diolah dan bahkan dijual kembali.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Franciscus Maindoka, mengatakan melalui pesan WhatsApp bahwa PT CBSP Setelah saya cek ternyata perusahaann tersebut sementara mengurus dan saat ini sudah pada tahap eksplorasi.
Jika terbukti, pelanggaran ini dapat berimplikasi pada sanksi hukum serius, baik pidana maupun administratif, serta pencabutan izin usaha. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kualitas tata kelola usaha di Tomohon.
(Atr)