Buserkriminalitas.com, MINAHASA – Pekerjaan paving block yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Telap, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, diduga tidak disertai pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan dana desa dalam kegiatan pembangunan fisik tersebut.
Pemasangan papan proyek dalam setiap pekerjaan fisik desa adalah kewajiban yang bertujuan memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait sumber anggaran, volume pekerjaan, dan detail lainnya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dana desa yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas.
Dugaan ini terungkap setelah awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan pada Selasa, 26 November 2024. Dari hasil pengamatan, tidak ditemukan papan proyek yang seharusnya menjadi media informasi kepada masyarakat.
Ketika dikonfirmasi, para pekerja di lokasi menyatakan bahwa papan proyek tersebut memang tersedia, namun belum sempat dipasang. Pernyataan serupa disampaikan oleh Hukum Tua Desa Telap, Gibs Anderson. Ia mengklaim bahwa papan proyek sudah ada, tetapi belum sempat dipasang di lokasi pekerjaan.
Saat ditunjukkan kepada awak media, papan proyek tersebut ternyata tidak memuat informasi yang lengkap. Papan tersebut hanya mencantumkan volume panjang paving block, tetapi tidak mencantumkan volume lebarnya.
Ketiadaan papan proyek yang memuat informasi lengkap memicu kritik dari berbagai pihak. Hal ini dianggap melanggar prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah desa untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat atas penggunaan dana desa.
(AR)