MINAHASA – Pada Jumat, 15 November 2024, sejumlah awak media mendatangi Desa Rerer, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, untuk bertemu langsung dengan Hukum Tua (Kepala Desa) insial EL guna mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa (Dandes) untuk kegiatan pembangunan fisik.
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Hukum Tua. Dalam kesempatan itu, awak media mengkongirmasi terkait pembangunan fisik berupa perkerasan jalan lapis beton yang dibiayai dari Dandes Tahun Anggaran 2024. Menanggapi hal ini, Hukum Tua menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah rampung dikerjakan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai besaran anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut, Hukum Tua menyampaikan belum mengetahui secara rinci. Ia menyarankan agar awak media langsung melihat di lokasi proyek, karena papan proyek masih terpasang di lokasi.
Sebelum menuju lokasi, awak media sempat meminta nomor kontak WhatsApp Hukum Tua untuk kebutuhan komunikasi lebih lanjut. Setelah itu, awak media langsung menuju lokasi pembangunan perkerasan jalan lapis beton berdasarkan petunjuk warga setempat.
Setibanya di lokasi, awak media langsung mendokumentasikan baliho proyek yang terpasang di area tersebut untuk bahan konfirmasi lanjutan.
Namun, saat awak media mencoba menghubungi Hukum Tua melalui WhatsApp untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai baliho proyek, Hukum Tua tersebut diduga tidak koperatif. Kontak WhatsApp-nya tidak lagi dapat dihubungi sampai berita ini naik, sehingga konfirmasi terkait proyek menjadi terhambat.
Sikap tidak koperatif ini memunculkan dugaan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan Dana Desa yang seharusnya menjadi hak publik untuk diketahui.
(AR)