Diduga Dana BOP PKBM NURUl FATA Dijadikan Kepentingan Pribadi Oknum Ketua PKBM

Cianjur Buserkriminalitas.com – Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana BOP pendidikan melalui Kemendikbud dari APBN untuk menunjang para pendidikan agar siswa bisa mengikuti pendidikan yang maksimal

Baik dari pendidikan formal atau non formal semuanya mendapatkan BOP (Biaya Operasional Pendidikan) sesuai jumlah siswa siswi di sekolah


Akan tetapi bayak yang terjadi di lapangan dana BOP pendidikan justru di jadi ajang manfaat pribadi oleh oknum Ketua PKBM yang tak bertanggung jawab

Seperti yang terjadi di pendidikan non formal PKBM NURUL FATA Kampung Babakan Rt 01/Rw 03  Desa Maleber Kec, Karang tengah  Kab,Cianjur Penyaluran Dana BOP diduga tidak sesuai juklak dan juknis yang di tentukan oleh pemerintah,

Dari informasi yang kami dapatkan dari warga sekitar ia mengatakan “Untuk Kegiatan Belajar di PKBM NURUL FATA  tidak Sesuai yang ada di dapodik yang ikut belajar mengajar paling Ada beberapa orang “ungkapnya

Padahal jika melihat data yang di laporkan ke dapodik sangat banyak mulai dari siswa yang produktif hingga siswa yang tidak produktif atau yang sudah lanjut usia.

Data siswa yang di laporkan Ke dapodik PKBM NURUL FATA yang Produktif yang mendapatkan Dana BOP 842 Orang Total Pencairan Dana BOP Pertahun sebesar Rp 244.3.9.000,(dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu  Rupiah)

Ketika di komfirmasi DENI ABDUL KHOLIK Selaku Penanggung Jawab di PKBM NURUl FATA di pertanyakan Jumlah Siswa yang mendapatkan Dana BOP ia Mengatakan ada 67 paket C.29 B dan 24 paket A  orang”ucap DENI Ketua PKBM NURUl FATA jadi sema global siswa 120 

Melihat data yang ada di dapodik ada 842 siswa yang mendapatkan BOP, diduga Kuat dana BOP PKBM NURUL FATA  dijakan Kepentingan Pribadi Oknum Ketua PKBM yang tak tahu malu,

Menanggapi hal tersebut Lembaga KPAHN (Komite Penyelamat Aset Harta Negara) Yayat , Kami akan melaporkan kepada kejaksaan tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, perbuatan Oknum Ketua PKBM yang jelas sudah melanggar dan tidak merealisasikan dana BOP demi untuk kepentingan pribadinya ,

“Maka kepada dinas pendidikan kabupaten Cianjur  dan provinsi maupun Pusat harus segera memberikan sangsi sesuai perbuatannya dan kepada APH,Oknum Ketua PKBM NURUL FATA Harus segera Dipanggil untuk segera memproses secara aturan hukum yang berlaku”tegasnya
(red)