Buserkriminalitas.com, MINAHASA – Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek tidak layak kembali terjadi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Kali ini, bendera nasional ditemukan berkibar dalam keadaan sobek di depan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa.
Kejadian ini diduga akibat kurangnya perhatian dari pihak terkait terhadap kondisi bendera yang merupakan simbol negara dan wajib dihormati. Sebagai warga negara Indonesia, menjaga kehormatan bendera Merah Putih adalah tanggung jawab bersama.
Insiden tersebut pertama kali terpantau oleh awak media pada Senin, 18 November 2024, saat melintas di depan kantor Dinas Pariwisata. Menanggapi temuan tersebut, awak media langsung mengonfirmasi Kepala Dinas Pariwisata Minahasa, Fenty Lapian, di ruang kerjanya. “Akan ditindaklanjut segera diganti,” ucapnya.
Kondisi ini menjadi sorotan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa bendera Merah Putih harus selalu dalam kondisi layak saat dikibarkan. Pengibaran bendera yang sobek, rusak, atau lusuh dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehormatan simbol negara.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya instansi pemerintah, untuk lebih memperhatikan penggunaan bendera sebagai simbol kedaulatan bangsa.
(AR)