Buserkriminalitas.com, MINAHASA - Pada Jumat pagi pukul 09:56 Wita, media mengamati bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi sobek di Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa, jumat (08/11/2024).
Kondisi ini memicu perhatian karena sesuai dengan aturan di Indonesia, pengibaran bendera nasional dalam kondisi rusak atau sobek melanggar ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa bendera Merah Putih harus dijaga kehormatannya. Pengibaran bendera yang rusak, sobek, atau lusuh merupakan pelanggaran undang-undang, di mana bendera seharusnya dalam kondisi layak saat dikibarkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kondisi ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Moudy Lontaan belum memberikan tanggapan Hingga berita ini diterbitkan.
(Atr)