Buserkriminalitas.com, BOLMONG || Sebuah kendaraan berwarna biru dengan nomor polisi DB 1109 KF terlihat mengisi bahan bakar solar bersubsidi di SPBU 74.957.32 Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow. Kendaraan tersebut diduga membawah tangki rakitan berukuran besar untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar.
Menurut keterangan seorang warga Poigar yang menyaksikan kejadian ini, kendaraan tersebut saat melakukan pengisian BBM terlihat membawah tangki yang telah dimodifikasi. Warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan ini mendokumentasikan hal tersebut dan mengungkap kekhawatiran adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
Praktik semacam ini melanggar Undang-Undang Migas, yang mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan penyimpanan atau pengangkutan BBM tanpa izin. Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Migas, pelanggaran atas penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenakan hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kejadian ini memicu harapan dari masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera bertindak tegas. Diharapkan tindakan ini tidak hanya menghentikan praktik ilegal tetapi juga menimbulkan efek jera bagi pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat luas serta negara.
(Atar)