Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa melakukan penggerebekan terhadap lokasi sabung ayam di Desa Parepei, Kecamatan Remboken, pada Minggu (13/10/2023) sekitar pukul 19.10 WITA. Penggerebekan ini dipimpin oleh Kanit Dua Resmob Polres Minahasa, AIPTU Chris Frans.
Kedatangan Tim Resmob di lokasi sabung ayam membuat para pelaku dan penonton lari berhamburan, bahkan meninggalkan ayam aduan serta barang-barang pribadi mereka, seperti alas kaki, di lokasi kejadian.
Menurut AIPTU Chris Frans, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sabung ayam di Desa Parepei. "Ini adalah tindak lanjut dari laporan warga. Aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut sudah sangat mengganggu karena telah menjadi tempat perjudian," jelas Chris Frans.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5 ekor ayam, satu felt, satu tas ayam, satu lampu, dan satu sandal. Selain itu, seorang pria berinisial OK (41), warga Remboken, yang diduga sebagai penanggung jawab kegiatan, juga diamankan.
"Barang bukti beserta satu orang penanggung jawab sudah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup AIPTU Chris Frans.
(Atar)