Buserkriminalitas.com, MINAHASA || Pada Selasa, 21 Oktober 2024, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kapolsek Kombi IPTU Noufy F. Massie, Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro G.K, SH, Camat Kombi Kumontoy Misye Albertina, SS, MAP, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Drs. Arthur Palilingan, MM, serta Ketua PKK Kecamatan Kombi, Hetty Sangian.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Kombi Iptu Noufy Massie menjelaskan tugas utama Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolsek juga mengingatkan para Hukum Tua dan perangkat desa untuk mengelola Dana Desa, ADD, dan BLT dengan transparansi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian guna mencegah penyimpangan, serta menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran.
"Kami berharap aparatur desa selalu berkoordinasi dengan kepolisian dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul di lingkungan masyarakat," ujar Iptu Massie.
Kegiatan ini dihadiri oleh Hukum Tua Desa Kolongan dan Kolongan Satu, Hukum Tua Desa Rerer dan Rerer Satu, serta perangkat desa dan Sekdes dari keempat desa tersebut. Sosialisasi berjalan lancar dan aman.
(Atar)