Sengketa Batas Desa Tumpaan dan Kayu Watu di Kecamatan Kakas Tak Kunjung Selesai, Mediasi Kembali Direncanakan

MINAHASA || Buserkriminalitas.com

Persoalan sengketa batas wilayah antara Desa Tumpaan dan Desa Kayu Watu di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, masih belum menemukan solusi. Sengketa ini berawal dari keputusan Bupati Minahasa pada tahun 2010, yang menetapkan 39 desa persiapan, termasuk Desa Tumpaan menjadi desa definitif.

Sejak penetapan tersebut, konflik mengenai batas wilayah antara kedua desa terus berlarut-larut hingga kini. Meski sudah memasuki tahun 2024, berbagai upaya mediasi dari pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil. Sengketa ini tidak hanya mempengaruhi hubungan antarwarga, tetapi juga berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik di kedua desa.

Hukum Tua Desa Tumpaan, Djonly Derek, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada titik terang terkait masalah batas desa tersebut. Menurutnya, Desa Kayu Watu menetapkan batas wilayah Desa Tumpaan tidak sesuai dengan surat keputusan Bupati Minahasa, yang mengatur luas wilayah Desa Tumpaan mencapai lebih dari 489 hektar, sudah memenuhi syarat sebagai desa definitif.

Ketika ditemui, Hukum Tua Desa Kayu Watu NW tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun belum mendapat tanggapan.

Camat Kakas, Vecky Rombot, menyampaikan bahwa pihak kecamatan berencana mempertemukan kedua desa untuk mediasi lebih lanjut. Jika mediasi tidak berhasil, sengketa ini akan dilimpahkan kepada pemerintah Kabupaten Minahasa untuk penyelesaian lebih lanjut.

Penanganan yang tepat diharpakan dapat menyelesaikan sengketa ini dan memastikan kelancaran fungsi pemerintahan di kedua desa tersebut.

(Atar)

Post a Comment for "Sengketa Batas Desa Tumpaan dan Kayu Watu di Kecamatan Kakas Tak Kunjung Selesai, Mediasi Kembali Direncanakan"