Buserkriminalitas.com, MANADO || Kejadian Penganiayaan terjadi di Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan 2, Kecamatan Wanea, pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Seorang pria bernama Nurdin Moha (38) mengalami penganiayaan fatal yang dilakukan oleh RM (30) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban meninggal dunia akibat luka-luka serius yang dideritanya, Pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WITA.
Berdasarkan informasi dari saksi mata, kejadian bermula ketika Nurdin sedang berkunjung ke kamar kos milik keluarga Dapu bersama dua orang saksi, Loren Sumah dan Nurain Hulalata. Sementara itu, Nurain adalah istri dari pelaku penganiayaan. Pada saat itu, Nurdin sedang membantu memandikan anak dari saksi kedua, Marlin Hulalata, ketika tiba-tiba pelaku naik ke lantai dua dengan menggenggam senjata tajam.
Setelah adu mulut dengan Nurain, pelaku RM langsung menikam Nurdin secara membabi buta. Dalam situasi yang mencekam, Nurdin dan Loren berusaha melarikan diri, melompat ke lantai satu, namun pelaku mengejar Nurdin hingga ke tepi sungai di depan kos. Dalam keadaan lemas, Nurdin bersembunyi di dalam sungai untuk menyelamatkan diri.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan, namun nyawa Nurdin tidak tertolong. Ia mengalami empat luka tikaman di bagian dada dan tangan, mengakibatkan pendarahan yang parah.
Dugaan sementara, motif penganiayaan ini didasari oleh rasa cemburu pelaku, yang melihat istrinya bersama korban di kamar kos. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Manado beserta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari konflik yang dapat berujung pada tindakan kekerasan. Proses hukum terhadap pelaku kini sedang berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.
(Atar)