Cileungsi bogor,buserkriminalitas,com,Lagi-lagi toko obat keras jenis golongan G berkedok toko kosmetik merajalela dijalan raya pasir angin Cileungsi bogor, terang"an di jual bebas, hal ini sudah menjadi lumrah bagi aparatur penegak hukum setempat, sehingga para pengedar obat keras jenis golongan G, bebas menjual dijalan raya pasir angin Cileungsi bogor,
jika dibiarkan maka generasi muda penerus bangsa rusak sudah semuanya karena obat ini Sebab awal mula pemicu pemerkosaan perampok begal Dll semuanya dari pengaruhi obat²an tersebut, Dengan harga yang terjangkau murah semua golongan generasi muda bisa membelinya dengan mudah.
Saat awak media tiba di lokasi saat memintai keterangan penjaga toko,hubungi bang (Adi) aja pak,saya baru jualan 2 bulan pak,obat yang saya jual 3 merk tramadol,tryex SM kuning, satu hari tramadol Habis 5 box ,Kalau untuk ijin saya Gak tau,saya hanya di suruh jaga toko aja,
obat yang seharusnya memakai resep dokter namun diperjual belikan dengan bebas dijalan raya pasir angin Cileungsi bogor,
Bila mana dibiarkan maka Kenakalan remaja akan semakin mengkhawatirkan. Tak hanya aksi kekerasan seperti tawuran, mereka juga melakukan kenakalan lain.
"para remaja yang menyalahgunakan Obat-obatan ini salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi. Karena tak mampu membeli jenis sabu atau ekstasi dan minuman keras, yang harganya lebih mahal, mereka mencari alternatif dengan mengoplos obat-obatan. Agar mendapatkan sensasi serupa, obat tersebut ditambah dosisnya.
Dari sisi hukum, sudah dijelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus menerapkan Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan, karena penjualan bebas obat obatan Type G ini bisa merusak masa depan Generasi muda penerus bangsa
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198
ada juga Pasal 197 berbunyi
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.
Juga Pasal 198 berbunyi.
“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta”.
(REDAKSI)