Cianjur Buserkriminalitas,com - Sekolah Menengah Tingkat Atas Negeri Satu (SMAN1) Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, mendadak viral, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, dan para jurnalis termasuk warga Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Berita ini menjadi viral karena pihak sekolah menetapkan iuran berkedok sumbangan/infaq, pada hal kita tahu yang namanya iuran sudah pasti itu pungutan liar karena jumlah dan nominalnya semua sama rata dan jika tidak di bayar akan menjadi hutang, itu sudah termasuk pungutan liar.
Namun kalau sumbangan/infaq itu bebas jumlah dan nominalnya tidak sama dengan yang satu dan yang lainya, lalu kalau tidak di bayar tidak menjadi hutang, ini tidak mengandung delik dan boleh diterapkan di sekolah.
Yang terjadi saat ini di SMAN1 Sukaresmi hingga viral, karena penerapan dasar hukumnya tidak bisa di pertanggung jawabkan, maka kategori ini bisa masuk dalam ranah pidana termasuk dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) bila terbukti bersalah maka bisa di adili di berikan sanksi hukuman yang berlaku.
Semua sudah punya aturan, juknis mana yang bisa dan mana yang dilarang, eh malah menerapkan yang dilarang, alasannya sudah melalui kesepakan komite dan orangtua murid, maka kami lakukan pungutan ini, apapun istilahnya pungutan sudah pasti salah tidak dibenarkan terlebih dalam sebuah pendidikan. Hal seperti ini yang sering terjadi kealpaan yang akibatnya bisa menjerat diri kita ke ranah hukum.
Dalam pembiayaan sekolah negeri baik SD,SMP, SMA dan SMK bahkan swasta sekalipun sudah mendapatkan alokasi dana untuk operasional Pendidikan, iya salah satu di antaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pergunakan anggaran tersebut dengan baik kepada yang semestinya, jangan berfikir untuk menggunakan jabatan untuk melakukan pungutan liar yang nantinya bisa menjerat anda sendiri.
Beberapa wali murid bercerita ke awak media ini, bahwa," Saat ini untuk makan sehari - hari bisa sudah bersyukur, bila ditambah iuran berkedok sumbangan Rp.1.500.000,- seolah kami serasa di cekik ungkap salah satu wali murid tersebut," dengan kesalnya.
Lanjut S mewakili wali yang lain" untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahun anggaran mencapai 2 Milliar, anggaran 2 milliar tersebut di buat untuk apa, bukankah itu sudah mengcover operasional sekolah? Bila jumlah siswa 1.273 X 1,500.000/1 =1.909.500.000,- jumlah ini kan cukup besar juga, setahu kami anggaran itu merupakan operasional secara menyeluruh," bebernya.
Selain iuran di atas belum lama ini juga ada pungutan Rp.2.500.000,- kemudian seragam sekolah harganya diatas jutaan melebihi 100 % bila di banding harga pasar. Bisa disimpulkan sendiri sekolah saat ini jadi komersil ladang bisnis.
Maka atas dasar itulah beberapa wali murid menceritakan terkait iuran Rp.1.500.000,- ini yang menjadikan beberapa wali murid murka dan marah, menurut mereka iuran yang berkedok sumbangan tersebut sudah termasuk kategori pungutan liar (Pungli) jangan di bolak balik, untuk meningkatkan mutu pendidikan, itu sudah diambil alih pemerintah pusat, melalui BOS, DAK
Masih kata S," kalau disebut sumbangan, itu nilanya tidak sama, berbeda antara satu dan lainnya, apabila tidak di bayar dengan waktu tertentu maka perbuatan itu tidak menjadi hutang, maka jelas kategorinya, mana yang di sebut sumbangan dan iuran atau pungli," bebernya.
Berarti iuran yang disampaikan pihak sekolah tersebut sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah, merupakan pungutan liar, berarti sudah kena delik, maka barang siapa melakukan pungli maka secara otomatis kena pasal 368 KUHP ancaman hukum 9 tahun penjara.
"Kami segenap wali murid menghimbau kepada KCD, kadis Provinsi, Inspekstorat, kejaksaan, bahkan BPK, untuk betul-betul beri perhatian terhadap pendidikan, bila anggaran dana BOS terserap dengan baik maka kami yakin sumber daya manusia pun akan mengikuti menjadi lebih baik dan tangguh," tutupnya.
(Red)