Ketua BPD Desa Batu Diduga Suami Hukumtua, Masyarakat Pertanyakan Nepotisme

Buserkriminalitas.com, MINAHASA UTARA || Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, tengah dihadapkan pada dugaan nepotisme yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketua BPD James Sampelan  Desa Batu diduga adalah suami dari Hukumtua Wilhelmina V Rottie atau Kepala Desa setempat, yang memicu kekhawatiran masyarakat mengenai adanya potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan desa.

Menurut peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan menghindari pengaruh keluarga dalam kebijakan desa.

Dalam situasi ini, posisi Ketua BPD yang merupakan suami dari Hukumtua jelas melanggar semangat aturan tersebut. Warga Desa Batu mulai mempertanyakan keberadaan hubungan suami-istri di jabatan kunci desa yang seharusnya mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah desa, termasuk Hukumtua.

Masyarakat berharap adanya peninjauan ulang terhadap status Ketua BPD tersebut oleh pemerintah daerah. Mereka meminta agar aturan mengenai nepotisme ditegakkan demi keadilan dan keterbukaan dalam pemerintahan desa, serta untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan warga setempat.

Hukum Tua Wilhelmina V Rottie saat akang dikonfirmasi di Kantor Desa Batu pada Senini 21 Oktober 2024 untuk melakukan konfirmasi terkait Ketua BPD merupakan suami dari Hukum Tua, Hukum Tua tersebut sedang tidak berada di tempat.

Namua perangakt Desa saat dikonfirmasi awak media mengenai hal tersebut dengan membenarkan bahwa Ketua BPD James Sampelan merupakan suami dari Hukum Tua Wilhelmina Rottie.

Terkait hal tersebut kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp menyampaikan.

"Memang terkait dgn Ketua BPD yg istrinya Hukum Tua Batu secara regulasi tdk mengatur hal itu bahwa ada pelarangan tapi memang secara etika pemerintahan dan dlm tugas pengawasan sekaligus mengevaluasi kinerja Hukum Tua itu pasti ada sesuatu yg tdk pas oleh Pemerintah Kab Minahasa Utara sementara membuat kajian dan akan di konsultasikan dgn Kemendagri dan Kemendes terkait dgn hal ini". Ucap Stephen 

(Atar)