Buserkriminalitas.com, MINSEL - Tim Resmob Polres Minsel bersama Samapta Presisi, piket fungsi dan Polsek Tumpaan mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan, lelaki berinisial FA alias Fridel (31), warga Desa Tangkunei, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel.
Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) ini terjadi pada Rabu malam (30/10/2024) sekira pkl. 23.30 wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Popontolen, Kec. Tumpaan.
Korban, lelaki inisial ARK (30), warga Wailan, Kec. Tomohon Utara, Kota Tomohon. "Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sajam jenis parang, mengakibatkan korban mengalami luka berat," ujar Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi menyebutkan bahwa kejadian berawal saat korban berboncengan sepeda motor dengan seorang perempuan, kemudian ditabrak dan dianiaya oleh tersangka.
"Saat berhenti untuk bergantian mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ditabrak dari arah belakang oleh tersangka dengan sepeda motornya. Korban terjatuh dan tersangka langsung mencabut parang yang diselipkan di pinggangnya, membacok korban pada bagian tangan kiri, tangan kanan, lengan kiri, lengan kanan, dahi korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan tangan kiri putus. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Kandou Manado," terang Kasat Reskrim.
Tak berselang lama pasca kejadian, Tim Resmob Polres Minsel bersama Samapta Presisi, piket fungsi Polres Minsel dan Polsek Tumpaan langsung bergerak mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Tangkunei.
Perempuan yang bersama dengan korban di sepeda motor saat kejadian, membuat laporan polisi di Polres Minsel, sebagai kelengkapan administrasi proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Terpantau saat ini, tersangka bersama barang bukti sajam telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. "Untuk motif kasus cemburu, namun nanti akan didalami lagi," pungkas Kasat Reskrim.
(Atar)