Bogor,BuserKriminalitas,com- Kasi Perhutani Kecamatan Sukamakmur Desa Sukawangi Kabupaten Bogor dinilai membiarkan adanya sengketa lahan garapan milik Nurhayati dengan saudara Deden warga masyarakat Kampung Arca Desa Sukawangi Rt.04/07, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, Provinsi Jawabarat.
Selain dari pada itu pihak dari Nurhayati sendiri yang memiliki bukti tertulis pernyataan hak garap atas lahan kehutanan Desa Sukawangi tersebut memiliki surat-surat yang sah secara hukum, resmi ditandatangani oleh Kepala Desa LMDH dan para pihak kehutanan lainnya, namun saat ini atas sebidang lahan garapan milik Nurhayati diduga di jual belikan dan dirampas kembali oleh saudara Deden tanpa si izin dari Nurhayati sebagai pemilik surat garapan induk pertama yang ditandatangani oleh pihak kepala desa dan para pihak lainnya yang terkait dalam kehutanan.
Nurhayati menuntut kepada kasih KPH Kabupaten Bogor untuk segera melaksanakan upaya pembenahan agar lahan perhutani tidak menjadi lahan objek sengketa yang saat ini lahan milik garapan Nurhayati tersebut diduduki oleh seorang pengusaha kopi yang diduga bernama Abi, yang di mana Abi sendiri dan juga Deden sendiri ataupun keluarga besar dari diri sendiri tidak bisa menunjukkan bukti-bukti tertulis dalam bentuk apapun, sama seperti bukti-bukti yang dimiliki sama Nurhayati pada saat ini Nurhayati meminta pihak kehutanan Kabupaten Bogor bertindak profesional dan melaksanakan upaya pembenahan sesuai dengan surat yang memang harus ditempuh secara hukum atau secara prosedural,
beberapa kuasa hukum dari saudara Nurhayati akan segera melayangkan surat permohonan bersama kepada dinas kehutanan provinsi Jawa Barat, bahwa di wilayah kecamatan Sukamakmur desa sukawangi banyak sekali oknum petugas kehutanan yang memanfaatkan situasi dan kondisi hutan lindung dalam bentuk komersial di luar dari peruntukan lahan kehutanan itu sendiri bahkan beberapa warga masyarakat yang menjadi penggarap.
Bahkan banyak beberapa penggarap warga masyarakat setempat yang saat ini diduga merasa dirugikan dengan banyaknya tuntutan - tuntutan materi yang dilakukan oleh para petugas oleh oknum, ya oknum para petugas kehutanan Kecamatan Sukawangi Desa Sukamahi Kabupaten Bogor, dan banyak jual beli atau over Alih garapan atas lahan kehutanan tersebut yang diduga di luar dari pemberontak di luar dari peruntukan hutan lindung tersebut, dan kami meminta pihak kepala kehutanan kabupaten Bogor bertindak tegas,
profesional dan menyikapi para anggotanya di lapangan yang seringkali melaksanakan upaya-upaya pungli dan upaya-upaya komersial kepada warga masyarakat atas lahan lindung tersebut Di wilayah Kecamatan Sukamakmur Desa Sukawangi, dan tidak hanya sampai di situ saja, lihat para kuasa hukum dari Nurhayati sendiri akan melaksanakan upaya-upaya hukum sesuai dengan bukti-bukti yang saat ini sudah dipegang oleh Nurhayati termasuk bukti-bukti di kala para pihak oknum petugas kehutanan
kecamatan Sukamakmur, desa sukawangi yang diduga telah menerima uang atau menerima dan meminta uang ataupun bukti-buktinya sudah kami kantongi, dan kami akan menggelar hal tersebut secara hukum di hadapan Kepala Dinas
(Kadis) Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Demi melaksanakan upaya penegakan hukum sesuai dengan undang-undang dan juga sesuai dengan aturan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dikala Kasi di konfirmasi melalui media seluler oleh awak media ini, 25 September 2024, dirinya mengatakan, baik pak saya akan perhatikan dan secepatnya kami bantu penyelesaian dengan cara mediasi dengan jajaran kami di lapangan. Terang Endang/ Kasi
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Kasi Perhutani Kecamatan Sukamakmur Desa Sukawangi Sebut Saja Endang, di Duga Membiarkan Adanya Sengketa Lahan Kehutanan Para Penggarap, Dimana Saat Ini Menjadi Bola Panas Antara Nurhayati Dengan Deden, Kampung Arca Rt.04/07 Desa Sukawangi, Bogor"