Diduga PT CBSP Kinilow Gunakan BBM Solar Subsidi untuk Operasional Alat Berat

Buserkriminalitas.com, TOMOHON || PT CBSP yang berlokasi di Kinilow, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, diduga mengoperasikan alat berat jenis excavator menggunakan BBM jenis solar subsidi. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Informasi ini diperoleh setelah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa PT CBSP mendapatkan solar subsidi dari warga setempat untuk operasional alat berat mereka. Praktik ini dinilai menyalahi aturan karena solar subsidi seharusnya hanya digunakan oleh konsumen tertentu, seperti sektor transportasi umum dan usaha mikro.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, penggunaan solar subsidi diatur secara ketat dan tidak diperbolehkan untuk alat berat yang digunakan dalam industri atau proyek konstruksi.

BBM solar subsidi disalurkan melalui SPBU dan ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Penyalahgunaan distribusi solar subsidi ini dapat mengakibatkan gangguan pada alokasi bahan bakar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Persoalan ini perlu ditinjau oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penyaluran solar subsidi.

Tidak juga itu saat awak media mendatangi lokasi proyek PT CBSP, terlihat bahwa para pekerja di sana diduga mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang penting untuk keselamatan dan kenyamanan saat bekerja."

Penggunaan APD merupakan standar keselamatan kerja yang harus dipatuhi dalam setiap proyek. Pengabaian terhadap APD dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mencederai pekerja, yang bertentangan dengan peraturan keselamatan kerja yang berlaku.

(Atar)