Buserkriminalitas.com, MINAHASA UTARA || Seorang oknum berinisial CN alias Christien Nangka diduga memalsukan surat rekomendasi untuk pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 16:49 WITA, awak media melihat sebuah mobil pick-up Granmax bermuatan galon sedang mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 74.953.16 Kauditan menggunakan surat rekomendasi. Dalam surat tersebut, lima orang nelayan memberi kuasa kepada CN untuk mengambil BBM, dengan keterangan bahwa masing-masing nelayan memiliki 2-3 unit mesin motor tempel Yamaha, perahu dan menggunakan lebih dari seribu liter BBM 20 hari/bulan. Rincian dalam surat mencatat volume JBKP/bulan sebesar 17.529,6 liter.
Namun, pada Senin, 21 Oktober 2024, ketika awak media mendatangi Desa Bulutui untuk mengonfirmasi, salah satu nelayan bernama Syahwal Baco yang tercantum dalam surat tersebut mengaku terkejut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki mesin motor tempel Yamaha, perahu dan tidak pernah mengajukan permohonan pengambilan BBM sebagaimana tertulis. Hal serupa diungkapkan oleh Rusmanto Rondonuwu, yang istrinya menyatakan bahwa suaminya tidak memiliki mesin motor tempel Yamaha, perahu dan tidak pernah mengusulkan pengambilan BBM.
Selain itu, nama-nama lain yang tertera dalam surat tersebut, menurut warga setempat, ada yang berprofesi sebagai pekerja bangunan dan bahkan ada yang sudah meninggal dunia.
Ketika dikonfirmasi, Hukum Tua Desa Bulutui, Fadla Binaraya, menyatakan tidak pernah menandatangani ataupun memberi cap pada surat rekomendasi yang diajukan oleh CN. Ia juga menambahkan bahwa nomor surat yang tertera dalam surat tersebut berbeda dengan nomor surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Bulutui.
Aturan pengambilan BBM bersubsidi untuk nelayan, termasuk Pertalite, diatur melalui Kepmen ESDM No. 37 Tahun 2022, di mana nelayan harus menunjukkan surat rekomendasi yang sah. Pemalsuan surat rekomendasi untuk memperoleh BBM bersubsidi adalah tindakan ilegal yang melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001.
Kasus ini patut ditinjau oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan yang benar-benar berhak.
(Athar)