Buserkriminalitas.com, Boltim || Kepolisian memiliki peran krusial dalam memberantas mafia BBM subsidi, sejalan dengan instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/715/IV/HUK.7.1/2022, yang mengamanatkan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap pelanggaran.
Namun, dugaan muncul bahwa seorang oknum berinisial U, alias Udin asal Tutuyan, yang biasa disapa "Daeng," diduga terlibat dalam bisnis ilegal penimbunan dan distribusi Pertalite subsidi di wilayah Boltim. Berdasarkan investigasi lapangan, Udin diduga menggunakan sepeda motor untuk mengangkut galon yang berisi Pertalite subsidi dari SPBU. BBM tersebut kemudian ditampung secara ilegal di galon-galon di kediamannya.
Saat ditemui awak media pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Daeng alias Udin terlihat membawa sepeda motor bermuatan galon berisi Pertalite subsidi. Ketika dikonfirmasi, oknum tersebut mengaku memperoleh BBM subsidi tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, menunjukkan indikasi adanya praktik ilegal.
Ironisnya, Pertalite subsidi yang dikumpulkan dalam jumlah besar tersebut diduga dijual kembali ke lokasi pertambangan dan sebagian didistribusikan di usaha pom mini miliknya.
Peraturan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022 secara jelas mengatur tentang pendistribusian BBM jenis tertentu dan jenis khusus penugasan, seperti Pertalite dan Solar, agar subsidi BBM tepat sasaran dan dimanfaatkan sesuai aturan. Dengan adanya dugaan praktik penyalahgunaan ini, diharapkan Polres Boltim segera melakukan penelusuran langsung (turlap) dan mengambil langkah hukum tegas.
(Atar)