MANADO || Buserkriminalitas.com
Sebuah kejadian mencurigakan terpantau di SPBU 74.951.10 di Winangun, di mana sebuah truk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar kedapatan diduga menggunakan plat nomor kendaraan roda empat yang tidak sesuai. Berdasarkan pantauan langsung pada 10 Agustus 2024, truk tersebut menggunakan plat nomor DB 2248 AG yang seharusnya terdaftar untuk mobil jenis Isuzu Panther.
Kejadian ini menjadi sorotan karena perbedaan kapasitas tangki antara truk dan mobil Isuzu Panther berbeda. Praktik ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan atau pelanggaran aturan pengisian BBM. Kasus ini patut ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai pada saat pengisian BBM melanggar peraturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selain itu, pemalsuan atau penyalahgunaan plat nomor kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Pelanggaran seperti ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.
(Atar)
Posting Komentar untuk "Diduga Kuat Truk Gunakan Plat Nomor Mobil Isuzu Panther Saat Isi BBM Jenis Solar di SPBU 74,951,10 Winangun, Perlu Tindakan Tegas APH."