MANADO,buserKriminalitas,Com,Kepolisian berperan aktif dalam pemberantasan mafia BBM subsidi, dengan dasar kebijakan yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/715/IV/HUK.7.1/2022. Kebijakan ini menginstruksikan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan.
Namun, di tengah upaya tersebut, muncul dugaan bahwa seorang oknum berinisial NR, yang akrab disapa "Mami," diduga menjalankan bisnis ilegal solar subsidi di wilayah Manado. Berdasarkan informasi yang dihimpun, NR diduga memanfaatkan unit kendaraan untuk mengambil solar subsidi dari SPBU. Solar tersebut kemudian tampung kembali secara ilegal di lokasi penampungan yang tak jauh dari SPBU Warembungan dugaan kuat tempat pengambilan.
Media beberapa kali mencoba mendatangi rumah NR untuk meminta konfirmasi, namun yang bersangkutan sulit ditemui. Upaya menghubungi melalui WhatsApp juga tidak membuahkan hasil.
Tindakan NR diduga berpotensi menyebabkan kelangkaan solar di masyarakat, merugikan negara, serta menyulitkan masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.
Tindakan seperti ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Meskipun dugaan aktivitas ilegal NR sudah menjadi perbincangan luas, hingga kini oknum tersebut masih terkesan belum tersentuh oleh penegakan hukum. Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat perlunya keadilan dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Atar)