Bogor,buserkriminalitas,com,Tim media investigasi melalukan menyikapi penjual/pengedar Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut. menuturkan pada senin (14/10/2024) setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut berupa mobil penumpang. Tim media investigasi menindaklanjuti dengan melakukan kontrol sosial rokok ilegal.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim investigasi melakukan penyusuran di wilayah desa Sukamulya RT 01/02 kecamatan Sukamakmur kabupaten Bogor,di bawah kepemimpinan kades Komar,
Menurut keterangan penjual rokok ilegal tanpa cukai Erik,pak jangan di beritakan saya,sudah kordinasi juga SM Polsek Sukamakmur,sudah ijin SM org Polsek,saya jual rokok ilegal ini karena permintaan pelanggan,di wilayah sini hampir semua jual rokok ilegal pak,
Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai atau pun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
tim melakukan kontrol sosial di desa Sukamulya RT 01/02 kecamatan Sukamakmur kabupaten Bogor,Hasilnya, didapati menjual rokok ilegal jenis sigaret kretek (SKM) merk SB dan RQ Pro Rizquna tanpa dilekati pita cukai,
(A,R)